Deskripsi
Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menandai era baru dalam tata kelola perubahan iklim di Indonesia. Regulasi ini mencabut Perpres 98/2021 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat saat ini. Fokus utama dari transformasi ini adalah penguatan Kerangka Transparansi, yang menempatkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai instrumen vital.
