Deskripsi
Ringkasan ini hadir sebagai respons atas urgensi pengendalian perubahan iklim global melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pengembangan mekanisme pasar karbon, baik melalui perdagangan emisi maupun carbon offset, merupakan upaya strategis untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission pada tahun 2050. Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, telah menetapkan landasan hukum bagi penyelenggaraan NEK untuk mendorong efisiensi ekonomi dalam pengurangan emisi dan memperkuat pendanaan aksi iklim.
