Deskripsi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi ditetapkan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan energi nasional secara sistematis, terencana, dan terpadu. Regulasi ini menetapkan ambang batas wajib bagi penyedia dan pengguna energi di sektor industri, transportasi, dan bangunan gedung untuk menerapkan manajemen energi melalui penunjukan Manajer Energi bersertifikat, Audit Energi berkala, serta integrasi dengan Nilai Ekonomi Karbon. Dengan pendekatan ini, efisiensi energi diposisikan sebagai strategi kompetitif sekaligus kontribusi nyata terhadap mitigasi perubahan iklim.
