Deskripsi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia melalui standarisasi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL), sekaligus mencabut Permen ESDM No. 10 Tahun 2017 guna memperkuat kepastian hukum bagi Pengembang Pembangkit Listrik dan PT PLN (Persero). Regulasi ini mengatur pembagian risiko yang berimbang, mekanisme penalti yang proporsional, serta perlindungan pengembang melalui konsep Deemed Dispatch dan Deemed Commissioning, dengan jangka waktu kontrak hingga 30 tahun dan prioritas dispatch untuk EBT. E-book ini mengulas aspek teknis, komersial, dan legal Permen ESDM 5/2025 sebagai rujukan bagi pemangku kepentingan sektor energi nasional.
