Deskripsi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai mandat Pasal 44 PP Nomor 33 Tahun 2023, yang menegaskan peran instansi pusat dan daerah sebagai pelopor efisiensi energi nasional. Regulasi ini menggeser pendekatan penggunaan energi menjadi Manajemen Energi yang sistematis dan terpadu, melalui kewajiban penunjukan Manajer Energi bersertifikat, Audit Energi tiga tahunan, serta penggunaan peralatan berlabel hemat energi tertinggi. Selain itu, kebijakan ini mengaitkan penghematan energi dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), membuka peluang manfaat ekonomi dari aksi mitigasi iklim, dan menjadi acuan strategis bagi implementasi konservasi energi yang berorientasi pada peningkatan kinerja energi.
