Deskripsi
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional hadir untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat. Salah satu pilar fundamental dalam regulasi ini adalah pembentukan Kerangka Transparansi yang tangguh melalui mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) serta sistem registri karbon nasional yang terintegrasi.
