Deskripsi
Perubahan regulasi yang signifikan tengah merombak lanskap penilaian kinerja lingkungan korporat di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), partisipasi dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) kini secara resmi diintegrasikan sebagai salah satu indikator penilaian beyond compliance. Untuk pertama kalinya, kepemilikan dan penggunaan kredit karbon yang terverifikasi, termasuk instrumen seperti Sertifikat Energi Terbarukan (REC/SER), carbon trading, dan berbagai mekanisme NEK lainnya, diakui secara eksplisit sebagai bukti upaya penurunan emisi serta ekoinovasi korporat dalam penilaian PROPER Hijau dan Emas.
