Deskripsi
Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam mengatasi "Kedaruratan Sampah" perkotaan sekaligus mempercepat transisi energi dengan mengubah sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE). Kebijakan ini menggantikan Perpres sebelumnya (Perpres 35/2018) dan memberikan kepastian investasi yang kuat, terutama melalui penetapan harga beli listrik oleh PT PLN (Persero) sebesar US$0.20/kWh yang non-negosiasi dan kontrak jangka panjang 30 tahun. Implementasi Perpres 109/2025, yang melibatkan peran sentral BPI Danantara dan didukung kesiapan pemerintah daerah, adalah peta jalan krusial menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060 Indonesia, dengan fokus pada teknologi ramah lingkungan dan prinsip polluter pays principle.
