Deskripsi
Di tengah meningkatnya krisis iklim global yang belum pernah terjadi sebelumnya, paradigma ekonomi dunia sedang mengalami transformasi fundamental. Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang dianggap sebagai eksternalitas negatif tanpa biaya dalam produksi kini sedang diinternalisasi ke dalam neraca keuangan perusahaan dan negara. Transisi ini didorong oleh konsensus ilmiah global dan komitmen politik yang termanifestasi dalam Perjanjian Paris 2015, di mana Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030
